Forum SMKN 2 Kandangan - Kal-Sel
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum SMKN 2 Kandangan - Kal-Sel

Forum bagi seluruh keluarga besar SMKN 2 Kandangan maupun orang lain, untuk buat thread, posting artikel gambar video, diskusi tentang sekolah, teknologi dan hal-hal lainnya yang baik
 
IndeksLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 k3 keselamatan kerja

Go down 
PengirimMessage
RizaRinaldyTKR2




Jumlah posting : 1
Join date : 03.09.14

k3 keselamatan kerja Empty
PostSubyek: k3 keselamatan kerja   k3 keselamatan kerja Icon_minitimeFri Sep 05, 2014 6:38 pm

Pengertian Kesehatan, keselamatan dan Keamanan ( K3)
Pengertian Kesehatan
•Istilah Kesehatan merujuk pada kondisi fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
•Menurut UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomi.
•Individu yang sehat adalah individu yang bebas dari penyakit, cedera, serta masalah mental dan emosi yang bisa mengganggu aktivitas manusia normal pada umumnya.
Pengertian Keselamatan
•Keselamatan merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang.
•Menurut Kamus Bahasa Indonesia keselamatan adalah perihal (keadaan) selamat, kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya. Jadi Keselamatan dan kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar supaya pekerja tidak mengalami cidera.
•Pekerja atau tenaga kerja menurut UU No. 14 Tahun 1969 adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasil barang dan/atau jasa baik untuk memnuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pengertian Keamanan Kerja
•Keamanan ditempat kerja yang dimaksud yaitu melindungi para pekerja ketika sedang bekerja dan melindungi asset atau fasilitas yang dimiliki perusahaan. Agar dalam bekerja tidak timbul kecelakaan perusahaan harus membuat aturan yang harus dipatuhi oleh para pekerja.
•Peraturan yang memuat aturan-aturan yang bertujuan untuk menjaga keamanan tenaga kerja/buruh dari bahaya kecelakaan disebut Peraturan Keamanan Kerja. Penjagaan secara umum terhadap bahaya kecelakaan mula-mula diatur dalam Reglement houdende bepalingen tot beveiliging bij het verblijven in fabrieken en werkplaatsen (Peraturan tentang Pengamanan dalam pabrik dan Tempat Kerja ) atau disingkat Veiligheidsregglement (Stbl. 1905 nr 521), yang kemudian pada taun 1910 diganti dengan Velighheidsreglimint (Stbl. 1910 nr 406 ) yang pada akhirnya diganti lagi menjadi Undang – Undang Keselamatan Kerja Tahun 1970.
Sejarah Peraturan Keselamatan Kerja Di Indonesia
•Tahun 1940 Pengawasan dilakukan oleh Dinas Pengawasan Keselamatan Kerja dan para pengusaha ditarik restribusi. Staanstbad no. 424 dan 425.•Kemudian muncul peraturan perundangan sebagai berikut :
•UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
•UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
•UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
•UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
•Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
•Perlindungan bagi tenaga kerja meliputi :
–Norma keselamatan kerja;
–Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;
–Norma kerja;
–Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
Kepada tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit akibat pekerjaan berhak atas/ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi. Dalam hal seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan/atau penyakit akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti kerugian.
Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
•Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
•Setiap orang yang berada ditempat kerja harus dijamin keselamatannya.
•Tempat kerja harus selalu dijamin dalam keadaan aman.
Prosedur kerja
Tentunya para pekerja dalam melakukan pekerjaan itu aman dan tertib sesuai dengan harapan dari pekerja juga perusahaan itu sendiri. Untuk memenuhi hal tersebut diperlukan Prosedur Kerja yang aman dan tertib.
Prosedur kerja yang aman dan tertib dapat dilakukan dengan :
•Menetapkan standar K3
•Menetapkan tata tertib yang harus dipatuhi.
•Menetapkan peraturan-peraturan.
Prosedur Pencegahan Gangguan K3
•Prosedur Pencegahan Gangguan K3 bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akikbat kerja di tempat kerja dan menjamin ;
•Bahwa setiap tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerja dalam keadaan selamat dan sehat.
•Bahwa setiap sumber produksi dipergunakan secara aman dan efisien.
•Bahwa proses produksi dapat berjalan dengan lancar.
Kembali Ke Atas Go down
 
k3 keselamatan kerja
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» artikel tentang pemarian
» k3 keselamatan kerja
» KESELAMATAN KERJA LAS LISTRIK
» cara kerja aktuator
» Cara Kerja Transmisi Matic

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Forum SMKN 2 Kandangan - Kal-Sel :: Otomotif :: Artikel-
Navigasi: